Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Lampung Tahun 2016 tentang Peraturan Akademik Universitas Lampung. Untuk Diperhatikan Kepada Seluruh Mahasiswa Dalam rangka peningkatan pelayanan legalisir berkas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Tata Cara Legalisir berkas UKT dan SPP mengikuti tahapan pada surat edaran tersebut.
Edaran Lengkap dapat di lihat di sini